Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Jombang sebagai organisasi perangkat daerah yang baru dibentuk sesuai dengan peraturan Bupati Jombang Nomor 88 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunaan Organisasi, Tugas Pokok Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Jombang.
Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Jombang, mempunyai tugas membantu Bupati Jombang melaksanakan fungsi
pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang kepemudaan Olahraga dan Pariwisata. Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Jombang menyelenggarakan fungsi:
1. perumusan kebijakan di bidang kepemudaan Olahraga dan Pariwisata;
2. pelaksanaan kebijakan di bidang kepemudaan Olahraga dan Pariwisata;
3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kepemudaan Olahraga dan Pariwisata;
4. pelaksanaan administrasi Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Jombang;
5. penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
6. pembinaan penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
7. pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Tugas pokok masing-masing unit kerja dijabarkan seperti berikut ini.
a. Sekretariat
(1) Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas
Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata dalam merencanakan,
melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan
administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan aset, penyusunan
program dan evaluasi.
(2) Sekretariat mempunyai fungsi:
a. Perumusan dan penyusunan kebijakan serta pedoman operasional
pelaksanaan dan evaluasi kegiatan administrasi umum dan
ketatausahaan, administrasi dan pengembangan pegawai, penyusunan
rencana dan evaluasi program dan anggaran rumah tangga, serta
penatakelolaan keuangan;
b. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, kegiatan, anggaran dan
3
perundang-undangan;
c. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
d. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
e. Pengelolaan administrasi kepegawaian,keuangan, perlengkapan
dan urusan rumah tangga;
f. Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan aparatur sipil negara;
g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana
serta pelayanan publik;
h. Pengelolaan aset;
i. Pengelolaan kearsipan;
j. Pelaksanaan koordinasi pengelolaan data dan sistem informasi;
k. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan
strategis dan pelaksanaan program, kegiatan dan realisasi anggaran
secara terukur dan berkelanjutan.
l. Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi dan koordinasi
penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD), Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA),
Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA), Penilaian Kinerja (PK), Indikator Kinerja Utama (IKU), Laporan
Keuangan, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD),
dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJiP) di lingkup Dinas;
m. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis penyusunan
rencana operasional berupa petunjuk teknis dan Standar
Operasional Prosedur (SOP) serta Standar Pelayanan Publik (SPP);
n. Pelaksanaan koordinasi implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi; dan
o. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata
(3) Sekretariat terdiri dari:
3.1 Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas:
a) Menyiapkan data dan informasi guna penyusunan kebijakan
teknis dan operasional
b) Melaksanakan administrasi kepegawaian, pembinaan,
peningkatan disiplin dan pengembangan karier;
4
c) Melaksanakan urusan administrasi umum,rumah
tangga,perjalanan dinas dan perlengkapan,ketatalaksanaan
(surat menyurat);
d) Menyusun rencana dan melaksanakan keindahan,kebersihan
dan keamanan kantor;
e) Melaksanakan kegiatan pengawasan melekat dalam lingkup
Dinas Kepemudaan,Olahraga dan Pariwisata;
f) Melaksanakan kegiatan kehumasan,penomoran izin dan
kepustakaan Dinas Kepemudaan,Olahraga dan Pariwisata;
g) Mengkoordinir dan evaluasi paelaksanaan standar Pelayanan
Minimal (SPM) dan Standar Operasional Prosedur;
h) Melaksanakan rencana kebutuhan barang, mengatur dan
mengelola barang-barang inventaris kantor;
i) Membantu Sekretaris dalam melaksanakan koordinasi terkait
dengan pelaksanaan tugas=tugas organisasi dan tata laksana
aparatur; dan
j) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
b. Bidang Kepemudaan
(1) Bidang Kepemudaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian
tugas Dinas Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata di bidang
pengembangan dan pemberdayaan pemuda serta pengembangan dan
pemberdayaan organisasi kepemudaan.
(2) Bidang Kepemudaan mempunyai fungsi:
a) Penyusunan program dan kegiatan penyadaran, pemberdayaan dan
pengembangaan pemuda dan kepemudaan terhadap pelopor
kabupaten, wirausaha muda, pemula dan pemuda kader kabuapten,
pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan tingkat
dasar kabupaten, pembinaan daaan pengembangan organisasi
kepramukaan;
b) Perumusan kebijakan penyadaran, pemberdayaan dan
pengembangaan pemuda dan kepemudaan terhadap pelopor
kabupaten, wirausaha muda, pemula dan pemuda kader kabuapten,
pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan tingkat
dasar kabupaten, pembinaan daaan pengembangan organisasi
kepramukaan;
5
c) Pengumpulan dan pengelolaan data kegiatan penyadaran,
pemberdayaan dan pengembangaan pemuda dan kepemudaan
terhadap pelopor kabupaten, wirausaha muda, pemula dan pemuda
kader kabuapten, pemberdayaan dan pengembangan organisasi
kepemudaan tingkat dasar kabupaten, pembinaan daaan
pengembangan organisasi kepramukaan;
d) Penyusunan norma, standar, prosedur dan kreteria penyadaran,
pemberdayaan dan pengembangaan pemuda dan kepemudaan
terhadap pelopor kabupaten, wirausaha muda, pemula dan pemuda
kader kabuapten, pemberdayaan dan pengembangan organisasi
kepemudaan tingkat dasar kabupaten, pembinaan dan pengembangan
organisasi kepramukaan;
e) Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penyadaran,
pemberdayaan dan pengembangaan pemuda dan kepemudaan
terhadap pelopor kabupaten, wirausaha muda, pemula dan pemuda
kader kabupaten, pemberdayaan dan pengembangan organisasi
kepemudaan tingkat dasar kabupaten, pembinaan dan pengembangan
organisasi kepramukaan;
f) Pemberian bimbingan teknis penyadaran, pemberdayaan dan
pengembangaan pemuda dan kepemudaan terhadap pelopor
kabupaten, wirausaha muda, pemula dan pemuda kader kabupaten,
pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan tingkat
dasar kabupaten, pembinaan daaan pengembangan organisasi
kepramukaan; dan
g) Pelaksanaan fasilitasi pengembangan organisasi, aktifitas
kepemudaan dan kepramukaan
h) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyadaran,
pemberdayaan dan pengembangaan pemuda dan kepemudaan
terhadap pelopor kabupaten, wirausaha muda, pemula dan pemuda
kader kabupaten, pemberdayaan dan pengembangan organisasi
kepemudaan tingkat dasar kabupaten, pembinaan dan pengembangan
organisasi kepramukaan
i) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata
c. Bidang Olahraga
(1) Bidang Olahraga mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas
Dinas Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata di bidang pembudayaan
6
olahraga masyarakat, pengelolaan infrastruktur dan kemitraan olahraga.
(2) Bidang Olahraga mempunyai fungsi:
a) Penyusunan program dan kegiatan pembudayaan olahraga
masyarakat, pengelolaan infrastruktur dan kemitraan olahraga;
b) Perumusan kebijan pembudayaan olahraga masyarakat,
pengelolaan infrastruktur dan kemitraan olahraga;
c) Pengumpulan dan pengelolaan data kegiatan pembudayaan olahraga
masyarakat, pengelolaan infrastruktur dan kemitraan olahraga;
d) Penyusunan norma, standar, prosedur dan kreteria pembudayaan
olahraga masyarakat, pengelolaan infrastruktur dan kemitraan
olahraga;
e) Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan pembudayaan
olahraga masyarakat, pengelolaan infrastruktur dan kemitraan
olahraga
f) Pemberian bimbingan teknis pembudayaan olahraga masyarakat,
pengelolaan infrastruktur dan kemitraan olahraga
g) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pembudayaan
olahraga masyarakat, pengelolaan infrastruktur dan kemitraan
olahraga
h) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata.
d. Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata
(1) Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata mempunyai tugas pokok
melaksanakan sebagian tugas Dinas Kepemudaan,oalahraga ,dan
Pariwisata di bidang pengelola dan pengembangan destinasi wisata,
usaha/industry dan sumber daya manusia serta ekonomi kreatif
(2) Untuk melaksanakan tugas Bidang Destinasi dan Industri
Pariwisata,mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program dan kegiatan pengelolaan dan pengembangan
destinasi wisata, usaha/industri dan sumber daya manusia pariwisata
serta ekonomi kreatif;
b. Perumusan kebijakan pengelolaan dan pengembangan destinasi
wisata, usaha/industri dan sumber daya manusia pariwisata serta
ekonomi kreatif;
c. Pengumpulan dan pengelolaan data dan pengembangan destinasi
wisata, usaha/industri dan sumber daya manusia pariwisata serta
ekonomi kreatif
7
d. Penyusunan norma, standar dan kriteria pengelolaan dan
pengembangan destinasi wisata, usaha/industri dan sumber daya
manusia pariwisata serta ekonomi kreatif
e. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengelolaan
dan pengembangan destinasi wisata, usaha/industri dan sumber daya
manusia pariwisata serta ekonomi kreatif;
f. Pelaksanaan pelayanan pendaftaran usaha sector pariwisata
g. Pemberian bimbingan teknis pengelolaan dan pengembangan
destinasi wisata, usaha/industri dan sumber daya manusia pariwisata
serta ekonomi kreatif
h. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan dan
pengembangan destinasi wisata, usaha/industri dan sumber daya
manusia pariwisata serta ekonomi kreatif
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Kepemudaan,Olahraga dan Pariwisata.
e. Bidang Pemasaran Pariwisata
(1) Bidang Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian tugas Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata di bidang
pemasaran, promosi, penyediaan data dan distribusi informasi pariwisata.
(2) Untuk melaksanakan tugas bidang Pemasaran Pariwisata, mempunyai
fungsi :
a. Penyusunan program dan kegiatan pemasaran, promosi, penyediaan
data dan distribusi informasi pariwisata;
b. Perumusan kebijakan pemasaran, promosi, penyediaan data dan
distribusi informasi pariwisata;
c. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pemasaran,
promosi, penyediaan data dan distribusi informasi pariwisata;
d. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pemasaran,
promosi, , penyediaan data dan distribusi informasi pariwisata;
e. Pembinaan bimbingan teknis pemasaran, promosi, penyediaan data
dan distribusi informasi pariwisata;
f. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pemasaran, promosi,
penyediaan data dan distribusi informasi pariwisata; dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata
f. Unit Pelaksana Teknis
g. Kelompok Jabatan Fungsional
8
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai
dengan bidang tenaga fungsional masing- masing berdasarkan ketentuan
peraturan perundang- undangan
Dinas Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata Kabupaten Jombang memiliki
Unit Pelaksana Teknis Kawasan Wisata Religi Gus Dur sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Bupati Jombang No.21 tahun 2018 Tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Kabupaten.