Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Jombang sebagai organisasi perangkat daerah yang baru dibentuk sesuai dengan peraturan Bupati Jombang Nomor 88 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunaan Organisasi, Tugas Pokok Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Jombang. 

Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Jombang, mempunyai tugas membantu Bupati Jombang melaksanakan fungsi
pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang kepemudaan Olahraga dan Pariwisata. Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Jombang menyelenggarakan fungsi:
1. perumusan kebijakan di bidang kepemudaan Olahraga dan Pariwisata;
2. pelaksanaan kebijakan di bidang kepemudaan Olahraga dan Pariwisata;
3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kepemudaan Olahraga dan Pariwisata;
4. pelaksanaan administrasi Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Jombang;
5. penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
6. pembinaan penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
7. pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata kabupaten Jombang beralamatkan di Jalan Gatot Subroto No. 161 Jelak Ombo Jombang.